Haramnya Menjualkannya Orang
Kota Pada Miliknya Orang Desa Dan Menyongsong Penjual Di Atas Kenderaan, Juga
Haramnya Menjual Atas Jualan Saudaranya — Sesama Muslim —, Jangan Pula Melamar
Atas Lamaran Saudaranya, Kecuali Kalau la Mengizinkan Atau la Ditolak Lamarannya
1772. Dari Anas r.a.,
katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau seseorang kota itu menjualkan untuk
seseorang desa, sekalipun ia adalah saudaranya seayah dan seibu." (Muttafaq
'alaih)
Keterangan:
Orang kota menjual untuk
orang desa itu maksudnya ialah umpama saja orang desa itu datang pada orang kota
dengan membawa barang-barang yang diperlukan oleh umum. la meminta kepada orang
kota supaya barang-barangnya itu dijualkan olehnya dengan harga menurut pasaran
pada hari itu. Kemudian orang kota itu berkata padanya: "Biarkan di tempat saya
sini saja untuk saya jualnya dengan perlahan-lahan." Cara inilah yang diharamkan
sebab merugikan orang desa tersebut.
Tetapi kalau orang desa itu
datang dengan membawa barang-barang yang kurang diperlukan oleh umum atau
sekalipun banyak diperlukan umum, tetapi memang kemahuan orang desa itu sendiri
meminta supaya dijualkan dengan perlahan-lahan, kemudian orang kota berkata:
"Saya akan mengurus penjualan itu untukmu," atau ia berkata: "Serahkan sajalah
penjualannya itu dengan mengikuti harga pada saat terjualnya," maka yang
sedemikian ini tidak haram sama sekali.
1773. Dari Ibnu Umar
radhiallahu 'anhuma, katanya: 'Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau
semua menyongsong kedatangan barang-barang dagangan sehingga ia diturunkan di
pasar-pasar." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Menyongsong barang dagangan,
maksudnya ialah sebelum orang yang memilikinya itu mengetahui harga pasaran,
lalu ia membeli barang-barangnya tadi tanpa adanya permintaan dari-padanya. Hal
ini sama haramnya, apakah maksud pembeli itu dengan niat menyongsong atau tidak,
seperti seseorang yang sedang berburu lalu melihat orang yang datang dari
pedalaman dengan membawa dagangan, kemudian membelinya dengan harga yang lebih
rendah dari pasaran, padahal pembeli itu mengetahui dan penjual tidak mengetahui
akan harga pasaran itu.
1774. Dari Ibnu Abbas
radhiallahu 'anhuma, katanya: 'Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau
semua menyongsong di atas kenderaan -yakni sebelum pemiliknya mengetahui harga
pasar, lihat keterangan Hadis 1773 - dan jangan pula seseorang kota menjualkan
untuk orang desa - lihat keterangan Hadis 1772." Thawus lalu berkata: "Apakah
maknanya jangan seseorang kota menjualkan untuk orang desa itu?" Ibnu Abbas
menjawab: "Iaitu janganlah orang kota menjadi makelar menjualkannya - yakni
menjualnya perlahan-lahan dan harganya menurut harga hari itu." (Muttafaq
'alaih)
1775. Dari Abu Hurairah r.a.,
katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau orang kota menjualkan untuk orang
desa - lihat keterangan Hadis 1772. Janganlah pula engkau sekalian icuh-mengicuh
- lihat keterangan Hadis 1567, juga janganlah seseorang itu menjual atas jualan
saudaranya - sesama Muslim - dan jangan pula ia melamar pada wanita yang dilamar
oleh saudaranya-sesama Muslim. Jangan pula seseorang wanita minta diceraikannya
saudari-nya - yakni sesama wanita, dengan maksud ia akan suka menjadi pencukup
apa yang diwadahnya - yakni menjadi ganti dari isteri yang diceraikan tadi.
Dalam riwayat lain
disebutkan: Rasulullah s.a.w. melarang menyongsong dagangan di jalan, juga kalau
seseorang muhajir - yakni orang kota-menjualkan untuk orang A'rab - yakni orang
desa - dan kalau seseorang wanita meminta syarat untuk diceraikannya saudarinya
- misalnya sewaktu ia akan dikahwin, lalu suka menerimanya dengan syarat bahawa
nanti madunya itu akan diceraikan oleh suaminya, juga melarang kalau seseorang
itu melebihkan harga dari harga saudaranya – sesama Muslim. Demikian pula beliau
s.a.w. melarang pengicuhan dan tashriah - iaitu membiarkan binatang perahan
tidak diperah dulu supaya banyak air susunya, sehingga menimbulkan kesukaan bagi
orang yang menginginkan membelinya. (Muttafaq 'alaih)
1776. Dari Ibnu Umar
radhiallahu 'anhuma bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah
sebahagian dari engkau semua itu menjual atas penjualan sebahagian yang lainnya,
jangan pula melamar atas lamaran saudaranya - sesama Muslim - kecuali kalau
orang ini mengizinkan padanya." (Muttafaq 'alaih)
Ini adalah lafaznya Imam
Muslim.
1777. Dari Uqbah bin 'Amir
r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang mu'min itu adalah saudaranya
orang mu'min, maka tidak halallah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu
dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini
meninggalkan lamarannya - misalnya mengurungkan atau memberinya izin." (Riwayat
Muslim)
No comments:
Post a Comment