Halaman Terbaru

Thursday 7 September 2017

Riyadhus Shalihin Bab 355 -_- Haramnya Menjualkannya Orang Kota Pada Miliknya Orang Desa

Haramnya Menjualkannya Orang Kota Pada Miliknya Orang Desa Dan Menyongsong Penjual Di Atas Kenderaan, Juga Haramnya Menjual Atas Jualan Saudaranya — Sesama Muslim —, Jangan Pula Melamar Atas Lamaran Saudaranya, Kecuali Kalau la Mengizinkan Atau la Ditolak Lamarannya

1772. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau seseorang kota itu menjualkan untuk seseorang desa, sekalipun ia adalah saudaranya seayah dan seibu." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Orang kota menjual untuk orang desa itu maksudnya ialah umpama saja orang desa itu datang pada orang kota dengan membawa barang-barang yang diperlukan oleh umum. la meminta kepada orang kota supaya barang-barangnya itu dijualkan olehnya dengan harga menurut pasaran pada hari itu. Kemudian orang kota itu berkata padanya: "Biarkan di tempat saya sini saja untuk saya jualnya dengan perlahan-lahan." Cara inilah yang diharamkan sebab merugikan orang desa tersebut.
Tetapi kalau orang desa itu datang dengan membawa barang-barang yang kurang diperlukan oleh umum atau sekalipun banyak diperlukan umum, tetapi memang kemahuan orang desa itu sendiri meminta supaya dijualkan dengan perlahan-lahan, kemudian orang kota berkata: "Saya akan mengurus penjualan itu untukmu," atau ia berkata: "Serahkan sajalah penjualannya itu dengan mengikuti harga pada saat terjualnya," maka yang sedemikian ini tidak haram sama sekali.
1773. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: 'Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua menyongsong kedatangan barang-barang dagangan sehingga ia diturunkan di pasar-pasar." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Menyongsong barang dagangan, maksudnya ialah sebelum orang yang memilikinya itu mengetahui harga pasaran, lalu ia membeli barang-barangnya tadi tanpa adanya permintaan dari-padanya. Hal ini sama haramnya, apakah maksud pembeli itu dengan niat menyongsong atau tidak, seperti seseorang yang sedang berburu lalu melihat orang yang datang dari pedalaman dengan membawa dagangan, kemudian membelinya dengan harga yang lebih rendah dari pasaran, padahal pembeli itu mengetahui dan penjual tidak mengetahui akan harga pasaran itu.
1774. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: 'Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua menyongsong di atas kenderaan -yakni sebelum pemiliknya mengetahui harga pasar, lihat keterangan Hadis 1773 - dan jangan pula seseorang kota menjualkan untuk orang desa - lihat keterangan Hadis 1772." Thawus lalu berkata: "Apakah maknanya jangan seseorang kota menjualkan untuk orang desa itu?" Ibnu Abbas menjawab: "Iaitu janganlah orang kota menjadi makelar menjualkannya - yakni menjualnya perlahan-lahan dan harganya menurut harga hari itu." (Muttafaq 'alaih)
1775. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau orang kota menjualkan untuk orang desa - lihat keterangan Hadis 1772. Janganlah pula engkau sekalian icuh-mengicuh - lihat keterangan Hadis 1567, juga janganlah seseorang itu menjual atas jualan saudaranya - sesama Muslim - dan jangan pula ia melamar pada wanita yang dilamar oleh saudaranya-sesama Muslim. Jangan pula seseorang wanita minta diceraikannya saudari-nya - yakni sesama wanita, dengan maksud ia akan suka menjadi pencukup apa yang diwadahnya - yakni menjadi ganti dari isteri yang diceraikan tadi.
Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah s.a.w. melarang menyongsong dagangan di jalan, juga kalau seseorang muhajir - yakni orang kota-menjualkan untuk orang A'rab - yakni orang desa - dan kalau seseorang wanita meminta syarat untuk diceraikannya saudarinya - misalnya sewaktu ia akan dikahwin, lalu suka menerimanya dengan syarat bahawa nanti madunya itu akan diceraikan oleh suaminya, juga melarang kalau seseorang itu melebihkan harga dari harga saudaranya – sesama Muslim. Demikian pula beliau s.a.w. melarang pengicuhan dan tashriah - iaitu membiarkan binatang perahan tidak diperah dulu supaya banyak air susunya, sehingga menimbulkan kesukaan bagi orang yang menginginkan membelinya. (Muttafaq 'alaih)
1776. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sebahagian dari engkau semua itu menjual atas penjualan sebahagian yang lainnya, jangan pula melamar atas lamaran saudaranya - sesama Muslim - kecuali kalau orang ini mengizinkan padanya." (Muttafaq 'alaih)
Ini adalah lafaznya Imam Muslim.
1777. Dari Uqbah bin 'Amir r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang mu'min itu adalah saudaranya orang mu'min, maka tidak halallah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya - misalnya mengurungkan atau memberinya izin." (Riwayat Muslim)

No comments: