Halaman Terbaru

Wednesday 29 March 2017

Makalah Fiqih Tentang Ta'ziyah dan Ziarah Kubur



Ta’ziyah Dan Ziarah Kubur



12/24/2016
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Fiqih II
Aditya Setiaji
Prodi  /  Semester   :   PAI  /  3














STAI  AL-IHYA KUNINGAN
Jl. Mayasih No. 11 Kelurahan Cigugur Kuningan Telp. (0232) 873186
Jawa Barat






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah yang maha kuasa yang telah memberikan kita taufik dan hidayahnya sehingga dengan izinnya jualah penulis bisa menyelesaikan tugas untuk memenuhi tugas mata kuliah FIQIH 2 yang membahas tentang Ta’ziyah dan berziarah kubur. Salawat serta salam kita  kepada baginda Rasulullah saw.yang telah membawa umatnya dari alam kebodohan hingga kealam yang berilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah memberikan pengetahuan untuk kelancaran makalah ini.
Penulis memohon kritik dan saran dari pembaca demi untuk membangun makalah ini agar lebih baik. Penulis mengucapkan maaf kepada pembaca jika didalam makalah ini terdapat kekurangan dan sistematika yang belum mencapai standar ejaan yang sebenarnya. Karena penulis masih dalam tahap belajar. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, aamiin.





                                                                     Kuningan,   24   Desember 2016




                                                                                                     Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................               i
DAFTAR ISI..........................................................................................................               ii
BAB I PENDAHULUAN
          A.  Latar Belakang...............................................................................................               1
          B.  Rumusan Masalah..........................................................................................               1
BAB II PEMBAHASAN
          A.  Ta’ziyah.........................................................................................................               2
1.  Pengertian Ta’ziyah...................................................................................               2
2.  Hukum Ta’ziyah........................................................................................               2
3.  Adab Ta’ziyah...........................................................................................               3
4.  Hikmah Ta’ziyah.......................................................................................               3
    B.  Ziarah Kubur..................................................................................................               4
1.  Pengertian Ziarah Kubur...........................................................................               4
2.  Hukum Ziarah Kubur................................................................................               4
3.  Adab Ziarah Kubur...................................................................................               4
4.  Hikmah Ziarah Kubur...............................................................................               5
BAB III PENUTUP
          A.  Kesimpulan....................................................................................................               6
          B.  Saran..............................................................................................................               6
DAFTAR PUSTAKA

 





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dengan ditinggalkan oleh orang yang kita sayangi untuk selamanya membuat seseorang menjadi sedih dan terpuruk. Sebagai seorang muslim kita harus bisa mengurangi beban saudara sesama muslim. Apalagi jika terdapat sanak keluarga dan tetangga yang meninggal, tanpa disuruhpun kita harus mengunjungi kepada keluarga yang ditinggal. Sesama muslim kita memang wajib saling membantu  semampunya. Untuk lebih lengkapnya kita bahas pada bab II.

B.     Rumusan Masalah

1.      Jelaskan pengertian ta’ziyah?
2.      Jelaskan hukum ta’ziyah dalam Islam?
3.      Jelaskan adab ta’ziyah?
4.      Jelaskan hikmah ta’ziyah?
5.      Jelaskan pengertian ziarah kubur?
6.  Jelaskan Apa Hukum Berziarah Kubur
7.   Jelaskan Adab dalam berziarah kubur?
8.   Jelaskan hikmah ziarah kubur?  


BAB II
PEMBAHASAN
TA’ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR

A.    TA’ZIYAH
1.      Pengertian Ta’ziyah
Ta’ziyah menurut bahasa artinya menghibur. Ta’ziyah menurut istilah ialah mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga yang mendapat musibah dapat terhibur dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi musibah dan mendoakan kepada orang yang meninggal supaya diampuni dosa-dosanya selama hidupnya. Rosulullah saw. Bersabda :
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ بْنِ الْأَزْرَقِ عَنْ عَوْفٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى يُوضَعَ فِي قَبْرِهِ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ أَحَدُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ قِيرَاطٌ
Barang siapa yg mengikuti jenazah seorang muslim karena keimanan & mengharapkan pahala, lalu dia menshalatkannya, kemudian menunggu hingga disemayamkan dalam kuburnya, maka baginya pahala dua qirath, salah satunya seperti Gunung Uhud. Dan barang siapa yg menshalatkannya kemudian dia kembali (pulang) maka baginya pahala satu qirath. [HR. Nasai No.4946].
Betapa besar pahala orang yang berta’ziyah dan dalam hal ini sangat dianjurkan di dalam agama Islam. Jika salah seorang di antara kita mendengar kematian sesama muslim maka hendaklah kita segera melakukan ta’ziyah, ikut menyalatkan dan mengantarkannya sampai makam.[1][1]

2.      Hukum Ta’ziyah
Ta’ziyah hukumnya sunah dan merupakan hak muslim yang satu terhadap muslim yang satu terhadap muslim yang lain. Hak orang Islam terhadap orang Islam yang lain ada enam yaitu:
a.       Menjawab salam
b.      Mengabulkan / memenuhi undangan
c.       Member nasihat
d.      Mendoakan orang yang bersin
e.       Menjenguk orang sakit
f.       Mengantarkan jenazah
Hal ini sesuai hadits Rasulullah :
َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
Artinya : “ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)". Riwayat Muslim.

3.      Adab Ta’ziyah
a.       Orang yang mendengarkan musibah kematian hendaknya mengucapkan:

اِنَّ اللهِ وَانَّا الَيْهِ رَاجِعُوْ نَ.

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali.”
b.      Orang yang berta’ziyah hendaknya memakai pakaian yang sopan dan rapi. Di rumah duka ia harus menunjukkan perasaan sedih, jangan tertawa, dan jangan bercakap-cakap dengan orang lain terlalu mencolok.
c.       Orang yang berta’ziyah berusaha menghibur keluarga yang terkena musibah agar tetap sabar, karena semua manusia pasti akan meninggal dunia. Hal ini tentunya disesuaikan dengan keadaan setempat. Jika situasi memungkinkan orang yang berta’ziyah berusaha mendekati jenazah dan  mendoakan agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah swt.
Sebagaimana dalam Firman Allah swt. Qs. Al-Imran ayat 185 :
@ä. <§øÿtR èps)ͬ!#sŒ ÏNöqpRùQ$# 3 $yJ¯RÎ)ur šcöq©ùuqè? öNà2uqã_é& tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# ( `yJsù yyÌômã Ç`tã Í$¨Y9$# Ÿ@Åz÷Šé&ur sp¨Yyfø9$# ôs)sù y$sù 3 $tBur äo4quŠyÛø9$# !$u÷R$!$# žwÎ) ßì»tFtB Írãäóø9$# ÇÊÑÎÈ  
185. tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.

d.      Jika memungkinkan, orang yang berta’ziyah dapat memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
e.       Usahakan dalam berta’ziyah ikut shalat jenazah dan mendoakannya agar diampuni dosa-dosanya serta ikut mengantar jenazah ke kubur untuk dimakamkan.

4.      Hikmah Ta’ziyah
a.       Dengan berta’ziyah akan tercipta hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziyah dengan keluarga yang terkena musibah kematian.
b.      Keluarga  yang terkena musibah dapat terhibur dengan adanya ta’ziyah sehingga yang demikian ini dapat mengurangi beban kesedihan yang berkepanjangan.
c.       Orang yang berta’ziyah dapat ikut mendoakan kepada jenazah agar dosa-dosanya diampuni dan amal-amal kebaikannya dapat diterima oleh Allah swt.
d.      Orang yang berta’ziyah akan mendapat pahala dari Allah swt.[2][2]

B.     ZIARAH KUBUR
1.      Pengertian Ziarah Kubur
Yang dimaksud dengan ziarah kubur ialah mengunjungi makam (kuburan) orang-orang Islam dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang berkaitan dengan kematian dan kehidupan di akhirat dan mendoakannya supaya dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah swt.

2.      Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur hukumnya sunah dan diharapkan dengan ziarah kubur ini diambil I’tibar dari orang yang telah meninggal dunia, sehingga dengan demikian seseorang akan lebih dapat mendekatkan diri kepada Allah swt. dengan meningkatkan amal-amal kebaikan. Dalam Hadits :
قَالَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُوْهَا (رواه مسلم )             
Artinya :”Sesungguhnya (dahulu) aku pernah melarang kamu sekalian ziarah kubur, tetapi (sekarang) ziarahlah kalian”. (HR Muslim)
Dalam ilmu Ushul Fiqih, apabila ada perintah setelah larangan maka hukumnya menunjukkan mubah/boleh, sebagaimana dalam kaidah Ushul :
اَلاَمْرُ بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ اْلاِبَاحَةِ
Artinya:  “Perintah setelah larangan itu boleh”.

Ada yang berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan hukumnya makruh atau bahkan haram jika dengan ziarah kubur itu akan mendatangkan fitnah seperti menangis, meratap, atau tingkah laku yang tidak senonoh.
Dalam Hadits Rasulullah, Dari Abu Hurairah ra :                          
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات القبور
yang artinya:”sesungguhnya Rasulullah saw. telah melaknati para perempuan yang ziarah kubur,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Turmudzi).                         
Laknat yang tercantum dalam hadits tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering berziarah kubur, karena lafadz “زوارات” merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola). Kemungkinan penyebab laknat tersebut dijatuhkan pada mereka adalah karena para wanita tersebut menyia-nyiakan hak suami (dengan sering keluar rumah), bertabarruj, ratapan dan perbuatan terlarang yang semisal. Terdapat pendapat yang menyatakan apabila seluruh hal tersebut dapat dihindari, maka boleh memberikan izin kepada wanita untuk berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara yang dibutuhkan oleh pria maupun wanita.
3.      Adab Ziarah Kubur
a.       Ketika masuk ke pintu kubur orang yang berziarah memberi salam kepada ahli kubur dan membaca doa untuk mereka.
b.      Berdoa memohonkan ampun bagi ahli kubur sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi saw.ketika ziarah kubur. Nabi saw. bersabda:
الّلهُمَ اغْفِرْلاِهْلِ الْبَقَيْعِ. (متفق عليه)
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ahli (kubur) baqi”.
Doa yang dibaca ketika ziarah kubur intinya ialah memohonkan ampun kepada Allah saw.atas segala kesalahan dan dosa para ahli kubur muslimin dan muslimat.
c.       Orang yang ziarah kubur tidak duduk diatas kuburan
d.      Bagi orang yang ziarah kubur tidak boleh meminta sesuatu apapun kepada kuburan, baik kuburan biasa maupun kuburang yang disebut orang sebagai kuburan keramat, karena yang demikian itu termasuk perbuatan syirik.

4.      Hikmah Ziarah Kubur
a.      Orang yang ziarah kubur akan mengingat mati dan kehidupan di akhirat sehingga dapat menimbulkan dorongan bagi seseorang untuk lebih meningkatkan amal kebajikannya.
b.       Orang yang ziarah kubur akan menyadari bahwa setiap orang pasti akan mati dan datangnya kematian tidak dapat diduga-duga sebelumnya. Dengan demikian ia akan bertambah imannya kepada Allah yang telah menciptakan segala sesuatu, termasuk yang mematikan seluruh makhluk-Nya.
c.      Orang yang ziarah kubur akan mendapat pahala dari Allah swt., karena ziarah kubur termasuk amalan sunah.[3][3]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ta’ziyah adalah mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunian dengan maksud agar keluarga yang mendapat musibah dapat terhibur dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi musibah dan mendoakan kepada orang yang meninggal supaya diampuni dosa-dosanya selama hidupnya. Adab ta’ziyah yaitu memakai pakaian yang sopan dan rapi, berusaha menghibur keluarga yang terkena musibah, memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah. Sedangkan ziarah kubur adalah mengunjungi makam (kuburan) orang-orang Islam dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang berkaitan dengan kematian dan kehidupan di akhirat dan mendoakannya supaya dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah.

B.     Saran
Bagi pembaca budiman, hendaknya kita sebagai umat Islam harus berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal. Karena dengan kita berta’ziyah bisa mengurangi beban keluarga. Dan takziah itu tidak harus pada saat hari raya saja tapi hari yang lain juga tidak apa-apa karena dengn nya kita bisa mengingat kematian.


DAFTAR PUSTAKA

Amir Abyan dan Zainal Muttaqin. 2007. Fiqih Kelas IX. Semarang: Karya Toha Putra.
http://masraturamieta.blogspot.co.id/2013/12/taziyah-dan-ziarah-kubur.html




[1][1]Amir Abyan dan Zainal Muttaqin, Fiqih Kelas IX, (Semarang: Karya Toha Putra, 2007), hlm. 53.
[2][2]Ibid., hlm. 54
[3][3]Ibid., hlm. 54-56.
 

No comments: