Ta’ziyah Dan Ziarah
Kubur
12/24/2016
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas Mata Kuliah Fiqih II
Aditya Setiaji
Prodi /
Semester : PAI
/ 3
STAI AL-IHYA KUNINGAN
Jl.
Mayasih No. 11 Kelurahan Cigugur Kuningan Telp. (0232) 873186
Jawa Barat
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah yang
maha kuasa yang telah memberikan kita taufik dan hidayahnya sehingga dengan
izinnya jualah penulis bisa menyelesaikan tugas untuk memenuhi tugas mata
kuliah FIQIH 2 yang membahas tentang Ta’ziyah dan berziarah kubur. Salawat
serta salam kita kepada baginda
Rasulullah saw.yang telah membawa umatnya dari alam kebodohan hingga kealam
yang berilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan pada saat sekarang ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah
memberikan pengetahuan untuk kelancaran makalah ini.
Penulis memohon kritik dan saran dari pembaca demi untuk membangun makalah
ini agar lebih baik. Penulis mengucapkan maaf kepada pembaca jika didalam
makalah ini terdapat kekurangan dan sistematika yang belum mencapai standar
ejaan yang sebenarnya. Karena penulis masih dalam tahap belajar. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi pembaca, aamiin.
Kuningan, 24 Desember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang............................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Ta’ziyah......................................................................................................... 2
1. Pengertian Ta’ziyah................................................................................... 2
2. Hukum Ta’ziyah........................................................................................ 2
3. Adab Ta’ziyah........................................................................................... 3
4. Hikmah Ta’ziyah....................................................................................... 3
B. Ziarah Kubur.................................................................................................. 4
1. Pengertian Ziarah Kubur........................................................................... 4
2. Hukum Ziarah Kubur................................................................................ 4
3. Adab Ziarah Kubur................................................................................... 4
4. Hikmah Ziarah Kubur............................................................................... 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................... 6
B. Saran.............................................................................................................. 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dengan ditinggalkan oleh orang yang kita sayangi untuk selamanya membuat
seseorang menjadi sedih dan terpuruk. Sebagai seorang muslim kita harus bisa
mengurangi beban saudara sesama muslim. Apalagi jika terdapat sanak keluarga
dan tetangga yang meninggal, tanpa disuruhpun kita harus mengunjungi kepada
keluarga yang ditinggal. Sesama muslim kita memang wajib saling membantu semampunya. Untuk lebih lengkapnya kita bahas
pada bab II.
B. Rumusan
Masalah
1.
Jelaskan pengertian ta’ziyah?
2.
Jelaskan hukum ta’ziyah dalam Islam?
3.
Jelaskan
adab ta’ziyah?
4.
Jelaskan
hikmah ta’ziyah?
5.
Jelaskan pengertian ziarah kubur?
6. Jelaskan
Apa Hukum Berziarah Kubur
7. Jelaskan Adab dalam berziarah kubur?
8. Jelaskan
hikmah ziarah kubur?
BAB II
PEMBAHASAN
TA’ZIYAH DAN ZIARAH KUBUR
A. TA’ZIYAH
1. Pengertian
Ta’ziyah
Ta’ziyah menurut bahasa artinya menghibur.
Ta’ziyah menurut istilah ialah mengunjungi
keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga yang mendapat
musibah dapat terhibur dan diberikan keteguhan serta kesabaran dalam menghadapi
musibah dan mendoakan kepada orang yang meninggal supaya diampuni dosa-dosanya
selama hidupnya. Rosulullah saw. Bersabda :
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ يُوسُفَ بْنِ
الْأَزْرَقِ عَنْ عَوْفٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ
مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ انْتَظَرَ حَتَّى
يُوضَعَ فِي قَبْرِهِ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ أَحَدُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ
صَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ قِيرَاطٌ
Barang siapa yg mengikuti jenazah seorang muslim
karena keimanan & mengharapkan pahala, lalu dia menshalatkannya, kemudian
menunggu hingga disemayamkan dalam kuburnya, maka baginya pahala dua qirath,
salah satunya seperti Gunung Uhud. Dan barang siapa yg menshalatkannya kemudian
dia kembali (pulang) maka baginya pahala satu qirath. [HR.
Nasai No.4946].
Betapa besar pahala orang yang berta’ziyah dan dalam hal ini sangat
dianjurkan di dalam agama Islam. Jika salah seorang di antara kita mendengar
kematian sesama muslim maka hendaklah kita
segera melakukan ta’ziyah, ikut menyalatkan dan mengantarkannya sampai makam.[1][1]
2. Hukum
Ta’ziyah
Ta’ziyah hukumnya sunah dan merupakan hak muslim yang satu terhadap muslim
yang satu terhadap muslim yang lain. Hak orang Islam terhadap orang Islam yang
lain ada enam yaitu:
a.
Menjawab salam
b.
Mengabulkan / memenuhi undangan
c.
Member nasihat
d.
Mendoakan orang yang bersin
e.
Menjenguk orang sakit
f.
Mengantarkan jenazah
Hal ini
sesuai hadits Rasulullah :
َعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( حَقُّ
اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ,
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ
فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ
فَاتْبَعْهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya : “ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim
terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya
ucapkanlah salam; bila ia memanggilmu penuhilah; bila dia meminta nasehat
kepadamu nasehatilah; bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah
yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu); bila dia
sakit jenguklah; dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)".
Riwayat Muslim.
3. Adab
Ta’ziyah
a.
Orang yang mendengarkan musibah kematian
hendaknya mengucapkan:
اِنَّ اللهِ
وَانَّا الَيْهِ رَاجِعُوْ نَ.
Artinya: “Sesungguhnya kami adalah
milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali.”
b.
Orang yang berta’ziyah hendaknya memakai pakaian
yang sopan dan rapi. Di rumah duka ia harus menunjukkan perasaan sedih, jangan
tertawa, dan jangan bercakap-cakap dengan orang lain terlalu mencolok.
c.
Orang yang berta’ziyah berusaha menghibur
keluarga yang terkena musibah agar tetap sabar, karena semua manusia pasti akan
meninggal dunia. Hal ini tentunya disesuaikan dengan keadaan setempat. Jika
situasi memungkinkan orang yang berta’ziyah berusaha mendekati jenazah dan mendoakan agar dosa-dosanya diampuni oleh
Allah swt.
Sebagaimana
dalam Firman Allah swt. Qs.
Al-Imran ayat 185 :
@ä. <§øÿtR èps)ͬ!#s ÏNöqpRùQ$# 3
$yJ¯RÎ)ur cöq©ùuqè? öNà2uqã_é& tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# (
`yJsù yyÌômã Ç`tã Í$¨Y9$# @Åz÷é&ur sp¨Yyfø9$# ôs)sù y$sù 3
$tBur äo4quyÛø9$# !$u÷R$!$# wÎ) ßì»tFtB Írãäóø9$# ÇÊÑÎÈ
185. tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan
Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa
dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia telah
beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang
memperdayakan.
d.
Jika memungkinkan, orang yang berta’ziyah dapat
memberikan sumbangan untuk meringankan beban keluarga yang terkena musibah.
e.
Usahakan
dalam berta’ziyah ikut shalat jenazah dan mendoakannya agar diampuni
dosa-dosanya serta ikut mengantar jenazah ke kubur untuk dimakamkan.
4. Hikmah
Ta’ziyah
a.
Dengan berta’ziyah akan tercipta hubungan
silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziyah dengan keluarga yang
terkena musibah kematian.
b.
Keluarga
yang terkena musibah dapat terhibur dengan adanya ta’ziyah sehingga yang
demikian ini dapat mengurangi beban kesedihan yang berkepanjangan.
c.
Orang yang berta’ziyah dapat ikut mendoakan
kepada jenazah agar dosa-dosanya diampuni dan amal-amal kebaikannya dapat
diterima oleh Allah swt.
B.
ZIARAH KUBUR
1. Pengertian Ziarah
Kubur
Yang
dimaksud dengan ziarah kubur ialah mengunjungi makam (kuburan) orang-orang
Islam dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang berkaitan dengan kematian
dan kehidupan di akhirat dan mendoakannya supaya dosa-dosa mereka diampuni oleh
Allah swt.
2. Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur
hukumnya sunah dan diharapkan dengan
ziarah kubur ini diambil I’tibar dari orang yang telah meninggal dunia,
sehingga dengan demikian seseorang akan lebih dapat mendekatkan diri kepada
Allah swt. dengan meningkatkan amal-amal kebaikan. Dalam Hadits :
قَالَ
النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ
الْقَبْرِ فَزُوْرُوْهَا (رواه مسلم )
Artinya
:”Sesungguhnya (dahulu) aku pernah melarang kamu sekalian ziarah kubur, tetapi
(sekarang) ziarahlah kalian”. (HR Muslim)
Dalam ilmu
Ushul Fiqih, apabila ada perintah setelah larangan maka hukumnya menunjukkan
mubah/boleh, sebagaimana dalam kaidah Ushul :
اَلاَمْرُ
بَعْدَ النَّهْيِ يُفِيْدُ اْلاِبَاحَةِ
Artinya:
“Perintah setelah larangan itu boleh”.
Ada yang
berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan hukumnya makruh atau bahkan haram
jika dengan ziarah kubur itu akan mendatangkan fitnah seperti menangis,
meratap, atau tingkah laku yang tidak senonoh.
Dalam Hadits
Rasulullah, Dari Abu Hurairah ra :
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوارات القبور
yang artinya:”sesungguhnya Rasulullah
saw. telah
melaknati para perempuan yang ziarah kubur,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Turmudzi).
Laknat yang
tercantum dalam hadits tersebut hanyalah diperuntukkan bagi wanita yang sering
berziarah kubur, karena lafadz “زوارات”
merupakan bentuk mubalaghah (hiperbola). Kemungkinan penyebab laknat tersebut
dijatuhkan pada mereka adalah karena para wanita tersebut menyia-nyiakan hak
suami (dengan sering keluar rumah), bertabarruj, ratapan dan perbuatan
terlarang yang semisal. Terdapat pendapat yang menyatakan apabila seluruh hal
tersebut dapat dihindari, maka boleh memberikan izin kepada wanita untuk
berziarah kubur, karena mengingat kematian merupakan suatu perkara yang
dibutuhkan oleh pria maupun wanita.
3. Adab Ziarah
Kubur
a.
Ketika masuk ke pintu kubur orang yang berziarah
memberi salam kepada ahli kubur dan membaca doa untuk mereka.
b.
Berdoa memohonkan ampun bagi ahli kubur
sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi saw.ketika ziarah kubur. Nabi saw.
bersabda:
الّلهُمَ
اغْفِرْلاِهْلِ الْبَقَيْعِ. (متفق عليه)
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ahli (kubur) baqi”.
Doa yang dibaca ketika ziarah
kubur intinya ialah memohonkan ampun kepada Allah saw.atas segala kesalahan dan
dosa para ahli kubur muslimin dan muslimat.
c.
Orang yang ziarah kubur tidak duduk diatas
kuburan
d.
Bagi orang
yang ziarah kubur tidak boleh meminta sesuatu apapun kepada kuburan, baik
kuburan biasa maupun kuburang yang disebut orang sebagai kuburan keramat,
karena yang demikian itu termasuk perbuatan syirik.
4. Hikmah Ziarah Kubur
a.
Orang yang
ziarah kubur akan mengingat mati dan kehidupan di akhirat sehingga dapat
menimbulkan dorongan bagi seseorang untuk lebih meningkatkan amal kebajikannya.
b.
Orang yang ziarah kubur akan menyadari bahwa setiap orang pasti akan mati
dan datangnya kematian tidak dapat diduga-duga sebelumnya. Dengan demikian ia
akan bertambah imannya kepada Allah yang telah menciptakan segala sesuatu,
termasuk yang mematikan seluruh makhluk-Nya.
c. Orang yang ziarah kubur akan mendapat pahala dari Allah swt., karena ziarah
kubur termasuk amalan sunah.[3][3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ta’ziyah
adalah mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunian dengan maksud agar
keluarga yang mendapat musibah dapat terhibur dan diberikan keteguhan serta
kesabaran dalam menghadapi musibah dan mendoakan kepada orang yang meninggal
supaya diampuni dosa-dosanya selama hidupnya. Adab ta’ziyah yaitu memakai pakaian yang sopan dan rapi, berusaha menghibur
keluarga yang terkena musibah, memberikan sumbangan untuk meringankan beban
keluarga yang terkena musibah. Sedangkan ziarah kubur adalah mengunjungi makam
(kuburan) orang-orang Islam dengan maksud untuk mengambil pelajaran yang
berkaitan dengan kematian dan kehidupan di akhirat dan mendoakannya supaya
dosa-dosa mereka diampuni oleh Allah.
B.
Saran
Bagi pembaca budiman, hendaknya kita sebagai umat Islam harus berta’ziyah
kepada keluarga yang ditinggal. Karena dengan kita berta’ziyah bisa mengurangi
beban keluarga. Dan takziah itu tidak harus pada saat hari raya saja
tapi hari yang lain juga tidak apa-apa karena dengn nya kita bisa mengingat
kematian.
DAFTAR PUSTAKA
Amir Abyan dan Zainal Muttaqin. 2007. Fiqih Kelas
IX. Semarang: Karya Toha Putra.
http://masraturamieta.blogspot.co.id/2013/12/taziyah-dan-ziarah-kubur.html
No comments:
Post a Comment