Larangan Berberak Di Jalanan
Orang-orang — Yakni Tempat Mereka Berlalu Lintas —, juga Di Tempat Mereka
Berteduh Dan Di Tempat Mendatangi Air — Sumber-sumber Air — Dan Yang Seumpamanya
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan orang-orang yang menyakiti - yakni mengganggu - orang- orang mu'min,
baik lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu kesalahan yang mereka perbuat,
maka orang-orang yang menyakiti itu sungguh-sungguh telah menanggung kedustaan
dan dosa yang nyata." (al-Ahzab: 58)
1768. Dari Abu Hurairah r.a.
bahewasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua pada dua perkara
yang melaknat," yakni menyebabkan orang yang melakukannya itu dilaknat oleh
orang banyak. Para sahabat berkata: "Apakah dua perkara yang melaknat itu?"
Beliau s.a.w. menjawab: "Iaitu yang menyendiri - maksudnya buang air besar atau
kecil - di jalan orang-orang atau di tempat mereka berteduh." (Riwayat
Muslim)
No comments:
Post a Comment