Halaman Terbaru

Thursday 7 September 2017

Riyadhus Shalihin Bab 351 -_- Larangan Berberak Di Jalanan Orang-orang

Larangan Berberak Di Jalanan Orang-orang — Yakni Tempat Mereka Berlalu Lintas —, juga Di Tempat Mereka Berteduh Dan Di Tempat Mendatangi Air — Sumber-sumber Air — Dan Yang Seumpamanya

Allah Ta'ala berfirman: "Dan orang-orang yang menyakiti - yakni mengganggu - orang- orang mu'min, baik lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu kesalahan yang mereka perbuat, maka orang-orang yang menyakiti itu sungguh-sungguh telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata." (al-Ahzab: 58)
1768. Dari Abu Hurairah r.a. bahewasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua pada dua perkara yang melaknat," yakni menyebabkan orang yang melakukannya itu dilaknat oleh orang banyak. Para sahabat berkata: "Apakah dua perkara yang melaknat itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Iaitu yang menyendiri - maksudnya buang air besar atau kecil - di jalan orang-orang atau di tempat mereka berteduh." (Riwayat Muslim)

No comments: