Halaman Terbaru

Thursday, 7 September 2017

Iman Kepada Qada dan Qadar




Bila kamu mengamati orang-orang dan teman-teman di sekelilingmu, maka akan terlihat bahwa Allah SWT telah menciptakan setiap manusia dalam keadaan yang tidak sama antara yang satu dengan yang lain. Ada yang laki-laki dan ada pula yang perempuan, ada yang tampan dan ada yang kurang tampan, ada yang cantik dan ada pula yang kurang cantik. Ada yang berambut pirang, berambut hitam, ada yang berambut lurus, dan ada pula yang keriting. Ada yang berkulit putih, sawo matang, dan ada yang berkulit hitam. Ada sangat cerdas dan ada pula orang yang idiot. Seseorang tidak pernah meminta dilahirkan untuk menjadi bangsa Indonesia, bangsa Malaysia, Cina, Arab, Amerika, atau bangsa manapun. Semua itu merupakan ketetapan penciptaan Allah SWT yang sering kita sebut dengan takdir.
         
          Bagaimana manusia menyikapi takdir Allah SWT tersebut ? Untuk lebih memahaminya simaklah pembahasan mengenai iman kepada Qadha dan Qadar berikut ini !

A. Ciri Beriman Kepada Qadha dan Qadar.

          Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang dihadapkan kepada kenyataan hidup yang dialaminya. Kenyataan itu kadang ada yang berbentuk positif dan terkadang negatif, seperti :
• ada yang memuaskan ada yang tidak,
• ada yang menyenangkan ada yang menyusahkan,
• ada yang menurut kita baik ada yang buruk, dan sebagainya.

          Bagi orang yang beriman kepada qadha dan qadar, apapun kenyataan dan peristiwa yang dialaminya, akan ditanggapi dan diterima secara positif. Sebaliknya, bagi orang yang tidak beriman kepada qadha dan qadar, kenyataan apapun yang diterima ditanggapi dan diterima secara negatif.

Contoh :
• Orang beriman yang tertimpa musibah menanggapi kenyataan ini dengan kesabaran dan ketabahan. Kesabaran dan ketabahan merupakan sika positif yang dinilai Allah SWt dengan pahala. Jadi, selama dia sabar dan tabah, selama itu pula pahalanya terus mengalir.
• Orang beriman ketika mendapatkan keberuntungan besar bersyukur dan merasa bahwa semua itu karunia dari Allah SWT. Untuk itu ia ingin berbagi kepada orang lain dengan menafkahkan sebagian keuntungannya tersebut.
• Orang yang tidak beriman ketika mendapat musibah merasa bahwa dirinya tidak berguna lagi. Dia merasa putus asa dan akhirnya melampiaskannya dengan berbagai macam perbuatan yang merusak, seperti melamun, merokok, mengkonsumsi narkoba, bahkan ada yang bunuh diri.
• Orang yang tidak beriman ketika mendapat keuntungan bisnis yang berlimpah malah menggunakannya untuk berfoya-foya. Dia merasa bahwa yang didapatnya itu semata-mata merupakan prestasi yang harus diraakan dan dia berhak dan bebas menggunakan sesuka hatinya.

          Dengan memahami contoh-contoh tersebut, yakinkah kamu bahwa beriman kepada qadha dan qadar mempunyai peranan penting dalam kehidupan? Kalau yakin, tentu kamu ingin meningkatkan keimananmu kepada qadha dan qadar. Bagaimana ciri-ciri orang yang beriman kepada qadha dan qadar? Berikut ini merupakan ciri orang yang beriman kepada qadha dan qadar.

1. Selalu menyadari dan menerima kenyataan.

          Iman kepada qadha dan qadar dapat menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk menerima kenyataan hidup. Karena yang terjadi adalah sudah pada garis ketentuan Allah pada hakekatnya bencana atau rahmat itu semata-mata dari Allah SWT. Firman Allah SWT :
          Artinya : “Katakanlah: “Siapakah yang dapat melindungi kamu dari (takdir) Allah jika Allah menghendaki bencana atasmu, atau menghendaki rahmat untuk dirimu dan orang-orang munafik itu tidak memperoleh bagi mereka pelindung dan penolong selain Allah”. (QS. al-Ahzab : 17)

2. Senantiasa bersikap sabar.

          Orang yang beriman kepada qadha dan qadar akan senantiasa menerima segala sesuatu dengan penuh kesabaran, baik dalam situasi yang sempit atau susah dan tetap bersabar dalam situasi senang atau bahagia. Dengan demikian orang yang beriman kepada takdir Allah SWT senantiasa dalam keadaan yang stabil jiwanya.
Artinya : “Apakah manusia itu mengira mereka akan dibiarkan, sedang mereka tidak diuji lagi ?”. (QS. al-Ankabut : 2)

          Wujud ujian dan cobaan bisa berupa tiadanya biaya pendidikan, fisik yang lemah, penyakit, orang tua meninggal, dilanda bencana alam, dan sebagainya. Perhatikan firman Allah berikut :
          Artinya : “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS. al-Baqarah : 155)

          Renungkan ayat 155 surat al-Baqarah, yaitu supaya memberi berita gembira kepada orangorang yang sabar. Memang dalam menghadapi cobaan diperlukan sikap sabar. Tanpa sikap sabar akan sulit manusia mencapai sukses.

3. Rajin dalam berusaha dan tidak mudah menyerah.
          Agar seseorang terus giat berusaha ia pun yakin bahwa segala hasil usaha manusia selalu diwaspadai, dinilai, serta diberi balasan. Firman Allah :
          Artinya : “Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasanya usahanya itu kelak akan di perlihatkan (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna, dan bahwasannya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu)”. (QS an-Najm : 39-42)

4. Selalu bersikap optimis, tidak pesimis.
          Keyakinan terhadap Qadha dan Qadar dapat menumbuhkan sikap yang optimis tidak mudah putus asa. Karena ia yakin walau sering gagal, pasti suatu saat akan berhasil sehingga tidak akan berputus asa. Firman Allah SWT :
          Artinya : “…dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tidaklah berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS. Yusuf : 87)

5. Senantiasa menerapkan sikap tawakal.
          Tawakal (berserah diri0 kepada Allah SWT akan tumbuh pada diri seseorang jika ia meyakini bahwa segala sesuatu telah dikehendaki Allah. Allah Maha bijaksana sehingga menurut keyakinannya Allah tidak mungkin menyengsarakannya. Allah sumber kebaikan sehingga tidak mungkin Allah menghendaki hamba-Nya kepada keburukan. Firman Allah SWT :
          Artinya : “Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah, Tuhanku, dan Tuhanmu. Tidak ada satu binatang melata pun, melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” (QS. Hud : 56).

B. Hubungan Qadha dan Qadar

Beriman kepada qadha dan qadar merupakan rukun iman yang keenam. Qadha adalah ketentuan akan kepastian yang datangnya dari Allah SWT terhadap segala sesuatu sejak zaman azali, yaitu sejak zaman sebelum sesuatu itu terjadi. Segala sesuatu yang terjadi telah diketahui Allah SWT terlebih dahulu karena Dialah yang merencanakan serta yang menentukannya. Seluruh makhluk, baik malaikat, syetan, jin, maupun manusia tidak akan mengetahui rencana-rencana Allah SWT tersebut.
Manusia punya rencana, tetapi Allah SWT yang menentukan. Ungkapan ini merupakan salah satu bentuk cara memahami qadha dan qadar Allah SWT. Manusia memang diberi kemampuan untuk berbuat dan berpikir, namun kedudukan Allah SWT dan kekuasaan-Nya adalah di atas segala-galanya.

          Ketentuan Allah SWT ini merupakan hak mutlak (absolut), tanpa campur tangan siapapun dan dari manapun. Oleh karena itu manusia harus mau menerima kenyataan. Kemampuan manusia terbatas pada ikhtiar untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Sedangkan berhasil atau gagal, ini merupakan kekuasaan Allah SWT semata. Rasulullah saw bersabda :
          Artinya : “Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a katanya: baginda s.a.w bersabda: Allah SWT mengutus Malaikat ke dalam rahim. Malaikat berkata: Wahai Tuhan! Ia masih berupa air mani. Setelah beberapa waktu Malaikat berkata lagi: Wahai Tuhan! Ia sudah berupa segumpal darah. Begitu juga setelah berlalu empat puluh hari Malaikat berkata lagi: Wahai Tuhan! Ia sudah berupa segumpal daging. Apabila Allah SwT membuat keputusan untuk menciptakannya menjadi manusia, maka Malaikat berkata: Wahai Tuhan! Orang ini akan diciptakan lelaki atau perempuan? Celaka atau bahagia? Bagaimana rezekinya? Serta bagaimana pula ajalnya? Segala-galanya dicatat ketika masih di dalam kandungan ibunya”.(HR Bukhari dan Muslim)

          Qadar adalah ketentuan-ketentuan Allah SWT yang telah berlaku bagi setiap makhluk sesuai dengan ukuran dan ketentuan yang telah dipastikan oleh Allah SWT sejak zaman azali. Oleh karena itulah, baik buruknya telah direncanakan terlebih dahulu oleh Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya : “Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya.” (QS Ar Ro’du: 8)
          Dari pengertian hadis dan ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa qadha dan qadar atas diri manusia telah diputuskan oleh Allah SWT sebelum manusia ada atau dilahirkan ke dunia ini. Dalam kehidupan sehari-hari, istilah qadha dan qadar biasa disebut juga dengan takdir. Jadi, beriman kepada qadha dan qadar dapat dikatakan pula dengan beriman kepada takdir.

          Takdir baru dapat diketahui oleh manusia dengan kenyataan atau peristiwa yang yang telah terjadi, contoh :
1. Terjadinya musibah bencana tsunami di Aceh pada tanggal 26 Desember tahun 2004 yang merenggut ratusan ribu korban meninggal dunia. Sebelum kejadian tersebut tak ada seorangpun yang mengetahuinya.

2. Dalam suatu kejadian kecelakaan yang menewaskan seluruh penumpang ternyata ada seorang bayi yang selamat. Menurut ukuran akal, si bayi adalah makhluk yang sangat lemah dan tidak mampu mencari perlindungan, tetapi malah dia yang selamat. Sementara penumpang lain yang sudah dewasa dan dapat berusaha menyelamatkan diri malah meninggal dunia.

3. Ada seorang yang dilahirkan dari keluarga yang sangat miskin. Orang sekampung memperkirakan anak tersebut kelak juga akan menjadi miskin seperti orang tuanya. Namun, setelah anak tersebut dewasa ternyata menjadi orang yang pandai berdagang, sehingga dia menjadi orang yang kaya.

          Contoh-contoh di atas hanyalah merupakan bagian kecil ari peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan takdir Allah SWT. Masih banyak sekali peristiwa yang bisa kita pahami sebagai perwujudan dari qadha dan qadar dari Allah SWT. Namun dari berbagai contoh di atas menunjukkan bahwa qadha dan qadar Allah SWT akan tetap berlaku kepada setiap makhluk-Nya. Oleh karena itu, orang beriman harus meyakini dengan sepenuh hati akan adanya qadha dan qadar. Firman Allah SWT :
          Artinya : “Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (takdir) Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui”. (QS. Yasin : 38)
          Dalam surat al-Hadid ayat 22, Allah juga berfirman :
Artinya : “Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (lauhul mahfuzh) sebelum kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. al-Hadid : 22)

C. Contoh dan Macam-macam Takdir.

          Meskipun segala sesuatu yang terjadi di jagat raya ini sudah ditentukan oleh Allah sejak zaman azali, tetapi pemberlakuan takdir Allah tersebut ada juga yang mengikutsertakan peran makhluk-Nya. Karena itulah, takdir dibagi menjadi dua, yaitu takdir mubram dan takdir mu’allaq :

1. Takdir Mubram

          Dalam bahasa Arab, mubram artinya sesuatu yang sudah pasti, tidak dapat dielakkan. Jadi, takdir mubram merupakan ketentuan mutlak dari Allah SWT yang pasti berlaku atas setiap diri manusia, tanpa bisa dielakkan atau di tawar-tawar lagi, dan tanpa ada campur tangan atau rekayasa dari manusia.
Contoh takdir mubram antara lain :
Waktu ajal seseorang tiba
Usia seseorang
Jenis kelamin seseorang
Warna darah yang merah
Bumi mengelilingi matahari
Bulan mengelilingi bumi

Jika Allah sudah menetapkan bahwa seseorang akan mati pada suatu hari, di suatu tempat, pada jam sekian, maka orang tersebut pasti akan mati pada saat dan tempat yang sudah ditentukan itu. Ia tidak akan bisa lari atau bersembunyi dari malaikat Izrail, meskipun ia berada di dalam sebuah tembok benteng yang sangat kokoh. Allah SWT. berfirman :
          Artinya : “Di manapun kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, meskipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh…” (QS. an-Nisa : 78)

2. Takdir Mu’allaq

          Dalam Bahasa Arab, mu’allaq artinya sesuatu yang digantungkan. Jadi, takdir mu’allaq berarti ketentuan Allah SWT yang mengikutsertakan peran manusia melalui usaha atau ikhtiarnya. Dan hasilnya aakhirnya tentu saja menurut kehendak dan ijin dari Allah SWT. Allah SWT. berfirman :
          Artinya : “…Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri…” (QS. ar-Ra’d : 11)

          Beberapa contoh takdir mu’allaq antara lain adalah kekayaan, kepandaian, dan kesehatan. Untuk menjadi pandai, kaya, atau sehat, seseorang tidak boleh hanya duduk berpangku tangan menunggu datangnya takdir tapi ia harus mengambil peran dan berusaha. Untuk menjadi pandai kita harus belajar; untuk menjadi kaya kita harus bekerja keras dan hidup hemat; dan untuk menjadi sehat kita harus menjaga kebersihan. Tidak mungkin kita menjadi pandai kalau kita malas belajar atau suka membolos. Demikian juga kalau kita ingin kaya, tetapi malas bekerja dan suka hidup boros; atau kita ingin sehat, tetapi kita tidak menjaga kebersihan lingkungan, maka apa yang kita inginkan itu tak mungkin terwujud.

          Sebagaimana ciri orang yang beriman kepada qadha dan qadar di atas, orang yang meyakini takdir Allah SWT, tidak boleh pasrah begitu saja kepada nasib karena Allah SWT memberikan akal yang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Allah SWT juga memberikan tubuh dalam bentuk sebaik-baiknya untuk digunakan sarana berusaha.
          Dengan demikian, jelaslah bahwa beriman kepada qadha dan qadar Allah bukan berarti kita hanya pasrah dan duduk berpangku tangan menunggu takdir dari Allah; melainkan juga berusaha yang giat sepenuh hati mengubah nasib sendiri, berupaya bekerja dengan keras mencapai apa yang kita citacitakan

Sumber Hukum Islam Ketiga dan Pembagian Hukumnya



A. Ijtihad
Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
  1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
  2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
  3. mengetahui soal-soal ijma
  4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM bersabda:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ  
( رواه البخارى و مسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)
Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM bersabda:
…اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)
Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT:
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasulnya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)
Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
  1. Dasar (dalil)
  2. Masalah yang akan diqiyaskan
  3. Hukum yang terdapat pada dalil
  4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain
  • Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan
  • Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
  • Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
  • Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
  • Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
  • Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.
B. Pembagian Hukum dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
  1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
  2. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM dalam sebuah haditsnya yang artinya: “ Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi) ”
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.
Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.
Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam, yaitu :
  1. Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.
  1. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
    Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقاً
Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah. Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat:
Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6) Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca basmalah.
مَا اَنْهَرَ الدَّ مَ وَ ذُ كِرَ اِسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.
  1. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya
    Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut Rasulullah SHALALLAHU ALAIHI WASSALAM tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.
  2. Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnyaTop of Form
Bottom of Form