Halaman Terbaru

Thursday 7 September 2017

Riyadhus Shalihin Bab 367 -_- Haramnya Seseorang Mengaku Nasab - Atau Keturunan - Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya

Haramnya Seseorang Mengaku Nasab - Atau Keturunan - Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya Dan Mengaku Diperintah Oleh Orang Yang Bukan Walinya - Yakni Yang Tidak Berhak Memerdekakannya

1799. Dari Sa'ad bin Abu Waqqash r.a. bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengaku - sebagai nasab atau keturunan - kepada orang yang bukan ayahnya, sedang ia mengetahui bahawa orang itu memang bukan ayahnya, maka syurga adalah haram atasnya." (Muttafaq 'alaih)
1800. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua membenci kepada ayahmu sendiri - sehingga mengaku orang lain sebagai ayahnya, kerana barangsiapa yang membenci ayahnya sendiri, maka perbuatan itu menyebabkan kekafiran," yakni dapat kafir kalau meyakinkan bahawa perbuatan- nya itu halal menurut agama atau dapat diertikan kafir yakni menutupi hak ayahnya atas dirinya sendiri. (Muttafaq 'alaih)
1801. Dari Yazid bin Syarik bin Thariq, katanya: "Saya melihat Ali r.a. di atas mimbar dan saat itu ia sedang berkhutbah. Saya mendengarkannya. la berkata: "Tidak ada, demi Allah. Kita tidak mempunyai kitab yang perlu kita baca, melainkan Kitabullah -yakni al-Quran - dan apa-apa yang terdapat dalam lembaran ini." Selanjutnya Ali membeberkan lembaran itu, di dalamnya terdapat persoalan umur-umur unta dan catatan-catatan hal-hal mengenai soal luka-melukai. Di dalamnya terdapat pula sabdanya Rasulullah s.a.w., demikian: "Madinah adalah tanah suci, iaitu antara daerah 'Air sampai Tsaus - nama sebuah gunung kecil. Barangsiapa yang melakukan sesuatu kesalahan di situ - seperti membuat kebid'ahan atau mengerjakan tindak kezaliman atau apa-apa yang menyakiti kaum Muslimin - atau memberi tempat kepada orang yang melakukan kesalahan tadi, maka atas orang itu adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya. Pertanggungan terhadap diri kaum Muslimin itu adalah satu - yakni sama haknya, berlaku pula kepada orang yang terendah di kalangan mereka itu mengenai pertanggungan tadi. Maka barangsiapa yang mengacaukan keamanan seseorang Muslim, maka atasnya adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya. Selanjutnya barangsiapa yang mengaku bernasab atau berketurunan dari seseorang yang selain ayahnya atau menisbahkan dirinya kepada seseorang yang bukan walinya - yakni yang tidak berhak untuk memerdekakan dirinya, maka atasnya adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak menerima amalan wajib atau sunnahnya." (Muttafaq 'alaih)
Dzimmatul Muslimin, yakni janji pertanggungan terhadap mereka serta amanat mereka. Akhfarahu ertinya merosakkan janji -atau mengacaukan keamanan. Ashsharfu ialah taubat - dan ada yang mengatakan ertinya itu ialah amalan wajib, ada lagi yang mengerti-kan tipudaya. Adapun Al'adlu ertinya ialah tebusan - dan ada yang memberi erti: amalan sunnah.
1802. Dari Abu Zar r.a. bahawasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada seorang pun yang mengaku bernasab atau berketurunan kepada seseorang yang selain ayahnya, sedangkan ia mengetahui akan hal itu, melainkan kafirlah ia - lihat erti kafir dalam Hadis no. 1800. Dan barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka ia tidaklah termasuk golongan kita - kaum Muslimin - dan hendaklah ia menduduki tempat dari neraka. Juga barangsiapa yang mengundang seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia berkata bahawa orang itu musuh Allah, sedangkan orang yang dikatakan tadi sebenarnya tidak demikian, melainkan kembalilah - kekafiran atau sebutan musuh Allah - itu kepada dirinya sendiri." (Muttafaq'alaih)
Ini adalah lafaz dalam riwayat Imam Muslim.

No comments: