Haramnya Seseorang Mengaku Nasab
- Atau Keturunan - Dari Seseorang Yang Bukan Ayahnya Dan Mengaku Diperintah Oleh
Orang Yang Bukan Walinya - Yakni Yang Tidak Berhak Memerdekakannya
1799. Dari Sa'ad bin Abu
Waqqash r.a. bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengaku -
sebagai nasab atau keturunan - kepada orang yang bukan ayahnya, sedang ia
mengetahui bahawa orang itu memang bukan ayahnya, maka syurga adalah haram
atasnya." (Muttafaq 'alaih)
1800. Dari Abu Hurairah r.a.
dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Janganlah engkau semua membenci kepada ayahmu
sendiri - sehingga mengaku orang lain sebagai ayahnya, kerana barangsiapa yang
membenci ayahnya sendiri, maka perbuatan itu menyebabkan kekafiran," yakni dapat
kafir kalau meyakinkan bahawa perbuatan- nya itu halal menurut agama atau dapat
diertikan kafir yakni menutupi hak ayahnya atas dirinya sendiri. (Muttafaq
'alaih)
1801. Dari Yazid bin Syarik
bin Thariq, katanya: "Saya melihat Ali r.a. di atas mimbar dan saat itu ia
sedang berkhutbah. Saya mendengarkannya. la berkata: "Tidak ada, demi Allah.
Kita tidak mempunyai kitab yang perlu kita baca, melainkan Kitabullah -yakni
al-Quran - dan apa-apa yang terdapat dalam lembaran ini." Selanjutnya Ali
membeberkan lembaran itu, di dalamnya terdapat persoalan umur-umur unta dan
catatan-catatan hal-hal mengenai soal luka-melukai. Di dalamnya terdapat pula
sabdanya Rasulullah s.a.w., demikian: "Madinah adalah tanah suci, iaitu antara
daerah 'Air sampai Tsaus - nama sebuah gunung kecil. Barangsiapa yang melakukan
sesuatu kesalahan di situ - seperti membuat kebid'ahan atau mengerjakan tindak
kezaliman atau apa-apa yang menyakiti kaum Muslimin - atau memberi tempat kepada
orang yang melakukan kesalahan tadi, maka atas orang itu adalah laknat Allah,
seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib
atau sunnahnya. Pertanggungan terhadap diri kaum Muslimin itu adalah satu -
yakni sama haknya, berlaku pula kepada orang yang terendah di kalangan mereka
itu mengenai pertanggungan tadi. Maka barangsiapa yang mengacaukan keamanan
seseorang Muslim, maka atasnya adalah laknat Allah, seluruh malaikat dan
sekalian manusia. Allah tidak akan menerima amalan wajib atau sunnahnya.
Selanjutnya barangsiapa yang mengaku bernasab atau berketurunan dari seseorang
yang selain ayahnya atau menisbahkan dirinya kepada seseorang yang bukan walinya
- yakni yang tidak berhak untuk memerdekakan dirinya, maka atasnya adalah laknat
Allah, seluruh malaikat dan sekalian manusia. Allah tidak menerima amalan wajib
atau sunnahnya." (Muttafaq 'alaih)
Dzimmatul Muslimin,
yakni janji pertanggungan terhadap mereka serta amanat mereka. Akhfarahu
ertinya merosakkan janji -atau mengacaukan keamanan. Ashsharfu ialah
taubat - dan ada yang mengatakan ertinya itu ialah amalan wajib, ada lagi yang
mengerti-kan tipudaya. Adapun Al'adlu ertinya ialah tebusan - dan ada
yang memberi erti: amalan sunnah.
1802. Dari Abu Zar r.a.
bahawasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada seorang pun yang
mengaku bernasab atau berketurunan kepada seseorang yang selain ayahnya,
sedangkan ia mengetahui akan hal itu, melainkan kafirlah ia - lihat erti kafir
dalam Hadis no. 1800. Dan barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya,
maka ia tidaklah termasuk golongan kita - kaum Muslimin - dan hendaklah ia
menduduki tempat dari neraka. Juga barangsiapa yang mengundang seseorang dengan
sebutan kekafiran atau ia berkata bahawa orang itu musuh Allah, sedangkan orang
yang dikatakan tadi sebenarnya tidak demikian, melainkan kembalilah - kekafiran
atau sebutan musuh Allah - itu kepada dirinya sendiri." (Muttafaq'alaih)
Ini adalah lafaz dalam
riwayat Imam Muslim.
No comments:
Post a Comment