Makruhnya Mengutamakan Seseorang
Anak Melebihi Anak-anak Yang Lainnya Dalam Hal Menghibahkan — Yakni Memberikan
Sesuatu
1770. Dari an-Nu'man bin
Basyir radhiallahu 'anhuma bahawasanya ayahnya datang kepada Rasulullah s.a.w.
dengan membawa- nya juga - yakni membawa an-Nu'man, lalu ayahnya itu berkata:
'Sesungguhnya saya memberikan seseorang bujang - hamba sahaya -kepada anakku
ini. Hamba sahaya itu adalah milik saya." Rasulullah s.a.w. lalu bersabda:
"Adakah semua anakmu itu juga engkau beri semacam yang engkau berikan pada anak
ini?" Ayah menjawab: 'Tidak." Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda lagi: "Kalau
begitu tariklah kembali." Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah s.a.w. lalu
bersabda: "Adakah engkau berbuat sedemikian ini dengan semua anakmu?" Ayah
menjawab: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Bertaqwalah kepada Allah
dan bersikap adillah dalam urusan anak-anakmu!" Ayah saya kembali lalu menarik
lagi sedekah itu. Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Rasulullah s.a.w. lalu
bersabda: "Adakah semua anakmu itu engkau beri hibah seperti anak ini?" Ayah
berkata: "Tidak." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Kalau begitu, janganlah
engkau mempersaksikan kepada saya - yakni jangan menggunakan saya sebagai saksi,
sebab sesungguhnya saya tidak akan suka menyaksikan atas dasar kecurangan."
Dalam riwayat lain pula disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau
menggunakan saya sebagai saksi atas sesuatu kecurangan." Dalam riwayat lain lagi
disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Persaksikan sajalah kepada orang selain
saya," kemudian beliau s.a.w. bersabda pula: "Adakah engkau merasa senang
jikalau kebaktian anak-anakmu kepadamu itu sama keadaannya?" Ayah menjawab:
"Ya." Beliau s.a.w. lalu bersabda lagi: "Kalau begitu, jangan diteruskan-yakni
memberi seseorang anak tanpa anak-anak yang lain." (Muttafaq 'alaih)
No comments:
Post a Comment