Pengampunan Atas Sumpah Yang
Tidak Disengaja Dan Bahawasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan
Kaffarah, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan Tanpa Adanya Kesengajaan,
Seperti Seseorang Yang Sudah Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya,
Wallahi" Dan Lain-lain Sebagainya
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang
tidak disengaja, tetapi Allah menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau
semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah - yakni denda - sumpah yang sedemikian
ini ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau
semua berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau
memerdekakan hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu - yakni tidak
kuasa melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah
kaffarahnya sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu."
(al- Maidah: 89)
1716. Dari Aisyah
radhiallahu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La
yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum - sebagaimana yang tercantum itu
- untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi Allah" dan "Ya,
demi Allah." (Riwayat Bukhari)
No comments:
Post a Comment