Sunnahnya Seseorang Yang Sudah
Terlanjur Mengucapkan Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dan Yang
Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi
Kemudian Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut
1712, Dari Abdur Rahman bin
Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda kepada saya: "Dan jikalau
engkau mengucapkan sumpah atas sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya
itu lebih baik daripada yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih
baik itu dan bayarkanlah kaffarah - yakni dendanya - dari sumpahmu tersebut."
(Muttafaq 'alaih)
1713. Dari Abu Hurairah r.a.
bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas sesuatu
sumpah lalu melihat yang lainnya itu lebih baik daripada yang disumpahkannya,
maka bayarkanlah kaffarah - yakni denda - dari sumpahnya tersebut dan baiklah
mengerjakan yang lebih baik tadi." (Riwayat Muslim)
1714. Dari Abu Musa r.a.
bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya
Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu sumpah, kemudian saya melihat ada yang
lebih baik dari apa yang saya sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah
kaffarah - yakni denda - dari sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih
baik itu." (Muttafaq 'alaih)
1715. Dari Abu Hurairah r.a.
katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Niscayalah kalau seseorang di antara engkau
semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya dan tidak membayarkan kaffarahnya -
yakni dendanya - dalam keluarganya, hal itu adalah lebih berdosa baginya di sisi
Allah Ta'ala daripada ia memberikan kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah
atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
Maksudnya: Seseorang yang
bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari yang disumpahkannya tadi, tetapi
ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka mengerjakan yang lebih baik itu, lalu
membayar kaffarah dari yang sudah terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih
berdosa daripada kalau ia membayar saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu,
kemudian mengerjakan yang dilihat lebih baik tadi. Sabdanya: Yalajja
dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim yaitu berlarut terus
dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya: Atsamu
dengan tsa' bertitik tiga, artinya ialah lebih banyak dosanya.
No comments:
Post a Comment