Haramnya
Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman
1685. Dari Ibnu
Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menyimpan - yakni memelihara anjing, kecuali anjing untuk
berburu atau menjaga ternak - atau ladang tanaman, maka berkuranglah pahala
orang itu dalam setiap harinya sebanyak dua qirath." (Muttafaq 'alaih) Dalam
riwayat lain disebutkan: "Berkurang seqirath."
1686. Dari Abu
Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang menahan -
yakni memelihara - anjing, maka dari amalannya itu dalam setiap harinya
berkurang seqirath, kecuali anjing untuk pertanian - yakni menjaga ladang
tanaman - atau untuk menjaga ternak." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam
Muslim disebutkan: "Barangsiapa menyimpan - yakni memelihara - anjing yang bukan
anjing berburu, bukan pula untuk menjaga ternak dan tidak untuk menjaga tanah -
maksudnya ladang tanaman, maka orang itu berkuranglah pahalanya setiap hari
sebanyak seqirath."
No comments:
Post a Comment