Halaman Terbaru

Thursday, 7 September 2017

Riyadhus Shalihin Bab 306 -_- Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman

Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman

1685. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang menyimpan - yakni memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak - atau ladang tanaman, maka berkuranglah pahala orang itu dalam setiap harinya sebanyak dua qirath." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Berkurang seqirath."
1686. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang menahan - yakni memelihara - anjing, maka dari amalannya itu dalam setiap harinya berkurang seqirath, kecuali anjing untuk pertanian - yakni menjaga ladang tanaman - atau untuk menjaga ternak." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barangsiapa menyimpan - yakni memelihara - anjing yang bukan anjing berburu, bukan pula untuk menjaga ternak dan tidak untuk menjaga tanah - maksudnya ladang tanaman, maka orang itu berkuranglah pahalanya setiap hari sebanyak seqirath."
 

No comments: