759. Dari Abu Said al-Khudri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
melarang memecahkan mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan mulutnya
lalu minum daripada tempat itu." (Muttafaq 'alaih)
760. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang
diminumnya sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah - tempat
minum dari kulit." (Muttafaq 'alaih)
761. Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan
bin Tsabit radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. masuk ke
tempat saya lalu minum dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu
berdiri. Kemudian saya berdiri menuju mulut girbah tadi dan saya
memotongnya."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah
Hadis hasan shahih.
Sebabnya wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan
maksud hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah s.a.w. dan
hendak mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari
penghinaan. Hadis ini -no. 761 - ditanggungkan atas adanya keterangan yang
membolehkan - minum dari mulut girbah dan lain-lain - sedang dua Hadis yang di
mukanya untuk menerangkan hal yang lebih utama serta lebih sempurna.
Wallahu a'lam.
No comments:
Post a Comment