735. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Apabila seseorang di antara engkau semua diundang - untuk menghadiri
sesuatu jamuan makan, maka hendaklah mengabulkan undangan itu. Jikalau ia
berpuasa, maka hendaklah ia berdoa sesuatu yang baik untuk keluarga yang
mengundang itu -dan jikalau ia berbuka - yakni tidak berpuasa, maka hendaklah
makan." (Riwayat Muslim)
Para alim ulama berkata: "Ertinya fal
yushalli ialah hendaklah berdoa - agar keluarga seisi rumah orang yang
mengundang itu memperolehi pengampunan dan
keberkahan. Adapun artinya fal-yath'am
ialah hendaklah ia makan."
No comments:
Post a Comment