Memperkeras Keharaman Melarikan
Diri Bagi Seseorang Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya
1765. Dari Jabir r.a.,
katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Mana saja hamba sahaya yang melarikan
diri maka terlepaslah tanggungan - Allah dan RasulNya - dari hamba sahaya itu,"
yakni ia tidak akan memperoleh kerahmatan Allah Ta'ala. (Riwayat Muslim)
1766. Dari Jabir r.a. pula
dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Apabila seseorang hamba sahaya itu melarikan diri,
maka tidak diterimalah shalatnya." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat lain
disebutkan: "Maka ia telah menjadi kafir." Maksudnya: Dapat menjadi kafir kalau
meyakinkan bahawa perbuatannya itu halal menurut agama dan kafir di sini dapat
juga diertikan menutupi kenikmatan tuannya.
No comments:
Post a Comment