Halaman Terbaru

Thursday 7 September 2017

Riyadhus Shalihin Bab 349 -_- Memperkeras Keharaman Melarikan Diri Bagi Seseorang Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya

Memperkeras Keharaman Melarikan Diri Bagi Seseorang Hamba Sahaya Dari Tuan Pemiliknya

1765. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Mana saja hamba sahaya yang melarikan diri maka terlepaslah tanggungan - Allah dan RasulNya - dari hamba sahaya itu," yakni ia tidak akan memperoleh kerahmatan Allah Ta'ala. (Riwayat Muslim)
1766. Dari Jabir r.a. pula dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Apabila seseorang hamba sahaya itu melarikan diri, maka tidak diterimalah shalatnya." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Maka ia telah menjadi kafir." Maksudnya: Dapat menjadi kafir kalau meyakinkan bahawa perbuatannya itu halal menurut agama dan kafir di sini dapat juga diertikan menutupi kenikmatan tuannya.

No comments: