Haramnya Seorang Isteri
Mengerjakan Puasa Sunnah Di Waktu Suaminya Ada Di Rumah, Melainkan Dengan Izin
Suaminya Itu
1747. Dari Abu Hurairah r.a.
bahawsanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seseorang isteri
kalau ia berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan - yakni ada di rumah -
melainkan dengan izin suaminya tersebut. Juga tidaklah dianggap sudah mendapat
izin kalau ia dalam rumah suaminya itu, kecuali izin suaminya sendiri."
(Muttafaq 'alaih)
No comments:
Post a Comment