Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebahagian Kepala Dengan Meninggalkan Sebahagian Lainnya Dan
Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala Untuk Orang Lelaki, Tidak Untuk Orang Perempuan
1635. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang penguncitan -yakni mencukur sebagian kepala - dan meninggalkan sebagian lainnya." (Muttafaq 'alaih)
1636. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. melihat seorang anak yang sebagian kepalanya telah dicukur, sedang sebagian lainnya tidak, lalu beliau s.a.w. melarang orang-orang itu berbuat sedemikian itu dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya – tanpa dicukur." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.
1637. Dari Abdullah bin Ja'far radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. menantikan kepada keluarga Abu Ja'far selama tiga hari -dan mereka itu dalam suasana berkabung karena meninggalnya Ja'far - kemudian beliau s.a.w. mendatangi mereka setelah itu, lalu bersabda: "Janganlah engkau semua menangisi lagi kepada saudaraku Ja'far itu setelah hari ini." Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda pula: "Panggilkanlah ke mari anak-anak saudaraku itu." Kita semua - yakni anak-anak Ja'far - didatangkan dan kita semua adalah seolah-olah anak burung - yakni amat kecil-kecil sekali. Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Panggilkan tukang cukur ke mari." Tukang cukur itu lalu diperintah untuk mencukur semua kepala kita. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.
1638. Dari Ali r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau wanita itu mencukur rambutnya." (Riwayat Nasa'i)
No comments:
Post a Comment