Halaman Terbaru

Tuesday 5 September 2017

Riyadhus Shalihin Bab 240 -_- Keutamaan Bermurah Hati Dalam Berjual-beli

Keutamaan Bermurah Hati Dalam Berjual-beli, Mengambil Dan Memberi, Bagusnya Menunaikan Hak Yang Menjadi Tanggungannya — Yakni Mengembalikan
Hutang, Bagusnya Meminta Haknya — Yakni Menagih, Memantapkan Takaran Dan timbangan, Larangan Mengurangi Timbangan, Juga Keutamaan Memberi Waktu Bagi Seseorang Yang Kecukupan Kepada Orang Yang Kekurangan — Dalam Mengembalikan Hutangnya — Serta Menghapuskan Samasekali — Akan Hutang — Orang Yang Kekurangan Itu

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan kebaikan apa saja yang engkau semua lakukan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui dengannya." (al-Baqarah: 215)

Allah Ta'ala juga berfirman:

"Hai kaumKu, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah engkau semua mengurangi para manusia itu akan barang-barangnya." (Hud: 85)

Allah Ta'ala berfirman lagi:

"Celaka - atau Neraka Wail - bagi orang-orang yang mengurangi timbangan atau takaran. Jikalau mereka itu menimbang - menakar -daripada manusia - untuk dirinya sendiri, maka mereka mencukupinya, tetapi jikalau mereka menakarkan atau menimbangkan untuk orang-orang itu, maka mereka mengurangi. Tidakkah mereka itu mengira bahwasanya mereka akan dibangkitkan - dari kubur setelah mati-untuk menghadapi hari yang agung-yaitu hari kiamat. Pada hari itu semua manusia berdiri
menghadap kepada Tuhan yang menguasai alam semesta ini." (al-Muthaffifin: 1)

1364. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki datang kepada Nabi s.a.w. untuk menagih hutang yang dipinjam oleh beliau s.a.w. itu, lalu orang itu berkeras bicara pada beliau. Para sahabat bermaksud hendak membalas kekasaran orang itu, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Biarkanlah ia berhak demikian, sebab seseorang yang mempunyai hak itu berhak pula mengeluarkan pembicaraan." Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda: "Berikanlah pada orang itu unta yang sebaya dengan unta yang dahulu dipinjam daripadanya." Para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, kita tidak mendapatkan - yakni tidak memiliki - melainkan unta yang lebih tua dari unta yang dipinjam dulu." Beliau s.a.w. bersabda: "Berikan sajalah itu, sebab sesungguhnya yang terbaik di antara engkau semua ialah yang terbagus pula cara mengembalikan pinjamannya," yakni memberikan pada waktunya yang ditentukan dan memberikan kelebihan sebagai hadiah." (Muttafaq 'alaih)

1365. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Allah memberikan kerahmatan kepada orang yang bermurah hati ketika menjual, juga ketika membeli dan pula ketika meminta haknya - yakni menagih hutang." (Riwayat Bukhari)

1366. Dari Abu Qatadah r.a., katanya: "Saya mendengar s.a.w. bersabda:

"Barangsiapa yang menyenangkan hatinya, jikalau Allah menyelamatkannya dari beberapa kesusahan pada hari kiamat, maka hendaklah memberi waktu - untuk mengembalikan hutang - kepada orang yang dalam keadaan kekurangan - orang miskin - atau samasekali menghapuskan hutangnya itu." (Riwayat Muslim)

1367. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Ada seorang lelaki - dari ummat sebelum Nabi s.a.w. - suka sekali memberikan hutang kepada orang banyak, ia berkata kepada bujangnya: "Jikalau engkau mendatangi seorang yang dalam kekurangan - dan mempunyai tanggungan hutang, maka bebaskan sajalah hutang itu daripadanya, mudah-mudahan Allah akan mem-bebaskan dosa dari diri kita. Orang itu lalu menemui Allah - yakni meninggal dunia, kemudian Allah membebaskan dosanya." (Muttafaq 'alaih)

1368. Dari Abu Mas'ud al-Badri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Ada seseorang dari golongan ummat yang sebelum engkau semua dihisab, ia tidak mempunyai sesuatu kebaikanpun, melainkan ia suka mempergauli orang banyak - yakni bergaul dalam perjual-belian - dan orang itu adalah kaya sekali. la menyuruh bujang-bujangnya supaya membebaskan hutang dari orang yang dalam keadaan kekurangan. Allah 'Azzawajalla lalu berfirman:

"Kami - Allah - adalah lebih berhak untuk berbuat sedemikian itu, maka - hai Malaikat: "Bebaskaniah dosa-dosa orang itu." (Riwayat Muslim)

1369. Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Allah mendatangkan seseorang hamba dari sekian banyak hamba-hambaNya ini, ia telah dikaruniai oleh Allah akan harta, lalu Allah berfirman padanya: "Apakah yang engkau lakukan di dunia?"

Hudzaifah berkata: "Orang-orang di akhirat itu tidak ada yang dapat menyimpan sesuatu pembicaraanpun di hadapan Allah."

Orang itu berkata: "Ya Tuhanku, Engkau telah mengaruniakan harta padaku, saya lalu berjualan kepada orang banyak dan sudah menjadi watak saya yaitu bersabar - kepada orang yang kekurangan kalau memberikan hutangnya, lagi pula suka menerima berapa saja yang mereka berikan sebagai cicilan. Jadi saya memberikan kelonggaran kepada orang kaya dan memberikan tangguhan waktu kepada orang yang kekurangan." Allah Ta'ala lalu berfirman: "Aku lebih berhak berbuat sedemikian itu daripadamu. Hai Malaikat: "Bebaskaniah dosa hambaKu ini."

'Uqbah bin 'Amir dan Abu Mas'ud al-Anshari radhiallahu 'anhuma berkata: "Demikian itulah yang kita dengarkan sendiri dari mulut Rasulullah s.a.w." (Riwayat Muslim)

1370. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Barangsiapa yang memberikan tangguhan waktu kepada orang yang dalam kekurangan - untuk mengembalikan hutangnya -ataupun sama membebaskan hutangnya itu, maka Allah akan memberikan naungan padanya pada hari kiamat di bawah naungan 'arasy Nya pada hari tiada naungan, melainkan naungan Allah sendiri." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

1371. Dari Jabir r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. membeli daripadanya seekor unta, lalu memberikan harganya dan beliau s.a.w. memberikan kelebihan, yakni dari harga yang ditentukan dalam akad berjual-beli itu, masih diberi tambahan lagi. (Muttafaq 'alaih)

1372. Dari Abu Shafwan yaitu Suwaid bin Qais r.a., katanya: "Saya mengambil berbagai pakaian bersama Makhramah al-'Abdi dari Hajar - untuk diperdagangkan. Kemudian beliau s.a.w. membeli beberapa celana kepada kita dengan harga mahal. Saya mempunyai seorang penimbang yang menimbang banyaknya uang upah -yakni harganya." Nabi s.a.w. berkata kepada penimbang itu: "Timbanglah dan lebihkanlah - timbangan harganya itu."

Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

No comments: