Pertanyaan !
1. Diskusikan
dan jelaskan tentang :
a.) Magna Charta
a.) Magna Charta
b.) Bill Of Rights 1689
c.) Declaration des droits de phommeet du citogen 1789
c.) Declaration des droits de phommeet du citogen 1789
d.) Bill Of Rights 1769
2. Diskusikan dan jelaskan tentang
hak politik, sosial dan ekonomi pada HAM di Universal Declaration Of Human
Rights.
3. Diskusikan dan jelaskan tentang
empat generasi HAM
4. Diskusikan dan jelaskan tentang
Piagam Madinah
5. Diskusikan dan jelaskan tentang
Piagam Kairo
Jawab :
1. a.)
Penjelasan tentang Magna Charta
Magna Charta (Piagam Agung 1215 )adalah suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John.
Magna Charta (Piagam Agung 1215 )adalah suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John.
a. Bill
Of Rights (Undang-undang hak 1689) yaitu suatu undang-undang yanng
diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya,
mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam revolusi hak berdarah yang
dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688.
b. Declaration
des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga
negara, 1789 ) yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi
Prancis sebagai perlawanan terhadap kemenangan regim lama.
c. Bill
Of Rights (Undang-undang hak ) yaitu suatu naskah yang disusun oleh oleh
rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang
dasar tahun 1791.
1. Pada
abad ke-20 hak-hak politik dianggap kurang sempurna. Lalu mulai dicetuskan
hak-hak lain yang lebih luas cakupannya. Satu diantara lainnya yanng sangat
terkenal yaitu The Four Freedom (empat kebebasan) yang dirumuskan oleh
Presiden AS F.D. Roosevelt pada awal PD II. Sejalan dengan pemikiran ini maka
PBB memprakarsai berdirinya komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Comission
on Human Rights pada tahun 1946. komisi inilah yang menetapkan secara
terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial disamping hak-hak politis.
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang
penting, terdiri dari :
·
Hak atas pekerjaan (pasal 23)
·
Hak atas taraf hidup yang layak (pasal 25)
·
Hak atas pendidikan (pasal 26)
·
Hak kebudayaan yang meliputi hak untuk turut
serta dalam kehidupan masyaraka, dll. (pasal 27)
1. Dalam
sejarah perkembangan HAM ada 4 Generasi.
a. Generasi
Pertama
generasi ini berpandangan bahwa pengertian HAM berpusat terrhadap hal-hal hukum dan politik. Nampaknya pandangan ini sebagai reaksi keras terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasis yang mewarnai tahun-tahun sebelum PD II. Karena itu pikiran hukum begitu menonjol kepermukaan sekaligus menjadi karakteristik konsep dasar HAM yang dalam literatur sering disebut sebagai generasi satu hak asasi manusia.
generasi ini berpandangan bahwa pengertian HAM berpusat terrhadap hal-hal hukum dan politik. Nampaknya pandangan ini sebagai reaksi keras terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasis yang mewarnai tahun-tahun sebelum PD II. Karena itu pikiran hukum begitu menonjol kepermukaan sekaligus menjadi karakteristik konsep dasar HAM yang dalam literatur sering disebut sebagai generasi satu hak asasi manusia.
b. Generasi
Kedua
pada generasi ini pembahasan tentang HAM merupakan perluasan horisontal dari generasi pertama. Penekanan mereka terjadi pada bidang sosial, ekonomi dan budaya, sementara dibidang hukum dan politik terabaikan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan perkembangan dalam kemasyarakatan seperti merosotnya kehidupan hukum dan penegakan politik yanng berlebihan.
pada generasi ini pembahasan tentang HAM merupakan perluasan horisontal dari generasi pertama. Penekanan mereka terjadi pada bidang sosial, ekonomi dan budaya, sementara dibidang hukum dan politik terabaikan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan perkembangan dalam kemasyarakatan seperti merosotnya kehidupan hukum dan penegakan politik yanng berlebihan.
c. Generasi
Ketiga
kondisi-kondisi ketidakseimbangan perkembangan menyababkan timbulnya berbagai kritik dari banyak kalangna sehingga melahirkan generasi ketiga yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yangn disebut pembangunan (The Rights Of Development). Tidak dapat dipungkiri bahwa pada generasi ketiga HAM ini mencapai suatu kemajuan yang pesat.
kondisi-kondisi ketidakseimbangan perkembangan menyababkan timbulnya berbagai kritik dari banyak kalangna sehingga melahirkan generasi ketiga yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yangn disebut pembangunan (The Rights Of Development). Tidak dapat dipungkiri bahwa pada generasi ketiga HAM ini mencapai suatu kemajuan yang pesat.
d. Generasi
keempat
pada generasi ini banyak melakukan kritik terhadap peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan. Generasi keempat HAM dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pad tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia people and Goverment. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi sebelumnya, tetapi belum sepenuhnya mencakup tuntutan struktural HAM. Deklarasi generasi ini lebih menekankan persoalan-persoalan “kewajiban asasi” bukan lagi “ hak asasi”. Alasan dari gagasan ini adlah bahwa kata kewajiban mengandung pengertian keharusan akan pemenuhan, sementara kata hak baru sebatas perjuanngan dari pemenuhan hak.
pada generasi ini banyak melakukan kritik terhadap peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan. Generasi keempat HAM dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pad tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia people and Goverment. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi sebelumnya, tetapi belum sepenuhnya mencakup tuntutan struktural HAM. Deklarasi generasi ini lebih menekankan persoalan-persoalan “kewajiban asasi” bukan lagi “ hak asasi”. Alasan dari gagasan ini adlah bahwa kata kewajiban mengandung pengertian keharusan akan pemenuhan, sementara kata hak baru sebatas perjuanngan dari pemenuhan hak.
1. piagam
madinah
piagam Madinah / Mitsaqul Madinah yang dideklarasikan oleh Rasululloh pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentanng aturan yang berlaku bagi masyarakat madinah yang dipimpin oleh nabi. Yang konsepnya tentang adanya pernyataan/ kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku dan agama.
terdapat dua landasan pokok kehidupan bermasyarakat dalam piagam Madinah, yaitu :
a.) semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
b.) hubungan antara komunitas Muslin-Non muslim didasarkan pada prinsi :
piagam Madinah / Mitsaqul Madinah yang dideklarasikan oleh Rasululloh pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentanng aturan yang berlaku bagi masyarakat madinah yang dipimpin oleh nabi. Yang konsepnya tentang adanya pernyataan/ kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku dan agama.
terdapat dua landasan pokok kehidupan bermasyarakat dalam piagam Madinah, yaitu :
a.) semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
b.) hubungan antara komunitas Muslin-Non muslim didasarkan pada prinsi :
·
berinteraksi secara baik antar tetangga
·
saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
·
membela mereka yang teraniaya
·
saling menasihati
·
menghormati kebebasan beragama
menurut ahli sejarah piagam
ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya. Secara umum piagam
Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah. Walaupun mereka heterogen
tapi kedudukan mereka adlah sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk
memeluk agama yang mereka yakini.
Piagam ini bersifat
revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan oranng Arab pada saat itu.
Tidak ada satupun yang memiliki keistimewaan/ kelebihan dengan suku lain, jadi
dalam piagam tersebut sangat ditekankan azas kesamaan dan kesetaraan.
1. Piagam
Kairo
pada tanggal 5 Agustus 1990 negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of The Islamic Conference (OIC / OKI ) mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai denga syariat Islam di Kairo. Deklarasi ini berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta HAM (The Universal Declaration of Human Rights / UDHR) yang dideklarsikan oleh PBB tahun 1948.
pasal-pasal dalam Deklarasi Kairo mencakup beberapa persoalan pokok, antara lain :
pada tanggal 5 Agustus 1990 negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of The Islamic Conference (OIC / OKI ) mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai denga syariat Islam di Kairo. Deklarasi ini berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta HAM (The Universal Declaration of Human Rights / UDHR) yang dideklarsikan oleh PBB tahun 1948.
pasal-pasal dalam Deklarasi Kairo mencakup beberapa persoalan pokok, antara lain :
a. Hak
persamaan dan kebebasan (pasal 19 ayat a,b,c,d dan e)
b. Hak
hidup (pasal 2 ayat a,b,c dan d )
c. Hak
memperoleh perlindungan (pasal 3)
d. Hak
kehormatan pribadi (pasal 4)
e. Hak
menikah dan berkeluarga (pasal 5 ayat a dan b)
f. Hak
wanita sederajat dengan pria (pasal 6)
g. Hak
anak dari oarngtua (pasal 7 ayat a,b,c)
h. Hak
memperoleh pendidikandan berperan serta dalam perkembangan ilmu pengetahuan
(pasal 9 ayat a,b)
i.
Hak kebebasan memilih agama (pasal 10)
j.
Hak kebebasan bertindak dan mencari suaka (pasal 12)
k. Hak
untuk bekerja (pasal 13)
l.
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama (pasal 14)
m. Hak
milik pribadi (pasal 15 ayat a,b)
n. Hak
menikmati hasil dan produk ilmu (pasal 16)
o. Hak
tahanan dan narapidana (pasal 20-21)
No comments:
Post a Comment