Halaman Terbaru

Thursday 7 September 2017

Quis Dan Jawaban PPKN For Mahasiswa

Pertanyaan !
1.      Diskusikan dan jelaskan tentang :
a.) Magna Charta
b.) Bill Of Rights 1689
c.) Declaration des droits de phommeet du citogen 1789
d.) Bill Of Rights 1769
2. Diskusikan dan jelaskan tentang hak politik, sosial dan ekonomi pada HAM di Universal Declaration Of Human Rights.
3. Diskusikan dan jelaskan tentang empat generasi HAM
4. Diskusikan dan jelaskan tentang Piagam Madinah
5. Diskusikan dan jelaskan tentang Piagam Kairo

Jawab :
1.      a.) Penjelasan tentang Magna Charta
Magna Charta (Piagam Agung 1215 )adalah suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John.
a.       Bill Of Rights (Undang-undang hak 1689) yaitu suatu undang-undang yanng diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious Revolution of 1688.
b.      Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789 ) yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kemenangan regim lama.
c.       Bill Of Rights (Undang-undang hak ) yaitu suatu naskah yang disusun oleh oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar tahun 1791.
1.      Pada abad ke-20 hak-hak politik dianggap kurang sempurna. Lalu mulai dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupannya. Satu diantara lainnya yanng sangat terkenal yaitu The Four Freedom (empat kebebasan) yang dirumuskan oleh Presiden AS F.D. Roosevelt pada awal PD II. Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakarsai berdirinya komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Comission on Human Rights pada tahun 1946. komisi inilah yang menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial disamping hak-hak politis. Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting, terdiri dari :
·         Hak atas pekerjaan (pasal 23)
·         Hak atas taraf hidup yang layak (pasal 25)
·         Hak atas pendidikan (pasal 26)
·         Hak kebudayaan yang meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan masyaraka, dll. (pasal 27)
1.      Dalam sejarah perkembangan HAM ada 4 Generasi.
a.       Generasi Pertama
generasi ini berpandangan bahwa pengertian HAM berpusat terrhadap hal-hal hukum dan politik. Nampaknya pandangan ini sebagai reaksi keras terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasis yang mewarnai tahun-tahun sebelum PD II. Karena itu pikiran hukum begitu menonjol kepermukaan sekaligus menjadi karakteristik konsep dasar HAM yang dalam literatur sering disebut sebagai generasi satu hak asasi manusia.
b.      Generasi Kedua
pada generasi ini pembahasan tentang HAM merupakan perluasan horisontal dari generasi pertama. Penekanan mereka terjadi pada bidang sosial, ekonomi dan budaya, sementara dibidang hukum dan politik terabaikan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan perkembangan dalam kemasyarakatan seperti merosotnya kehidupan hukum dan penegakan politik yanng berlebihan.
c.       Generasi Ketiga
kondisi-kondisi ketidakseimbangan perkembangan menyababkan timbulnya berbagai kritik dari banyak kalangna sehingga melahirkan generasi ketiga yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yangn disebut pembangunan (The Rights Of Development). Tidak dapat dipungkiri bahwa pada generasi ketiga HAM ini mencapai suatu kemajuan yang pesat.
d.      Generasi keempat
pada generasi ini banyak melakukan kritik terhadap peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan. Generasi keempat HAM dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pad tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia people and Goverment. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi sebelumnya, tetapi belum sepenuhnya mencakup tuntutan struktural HAM. Deklarasi generasi ini lebih menekankan persoalan-persoalan “kewajiban asasi” bukan lagi “ hak asasi”. Alasan dari gagasan ini adlah bahwa kata kewajiban mengandung pengertian keharusan akan pemenuhan, sementara kata hak baru sebatas perjuanngan dari pemenuhan hak.
1.      piagam madinah
piagam Madinah / Mitsaqul Madinah yang dideklarasikan oleh Rasululloh pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan-kesepakatan tentanng aturan yang berlaku bagi masyarakat madinah yang dipimpin oleh nabi. Yang konsepnya tentang adanya pernyataan/ kesepakatan masyarakat Madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak sesama warga masyarakat tanpa melihat latar belakang, suku dan agama.
terdapat dua landasan pokok kehidupan bermasyarakat dalam piagam Madinah, yaitu :
a.) semua pemeluk islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
b.) hubungan antara komunitas Muslin-Non muslim didasarkan pada prinsi :
·         berinteraksi secara baik antar tetangga
·         saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
·         membela mereka yang teraniaya
·         saling menasihati
·         menghormati kebebasan beragama
menurut ahli sejarah piagam ini adalah naskah otentik yang tidak diragukan keasliannya. Secara umum piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah. Walaupun mereka heterogen tapi kedudukan mereka adlah sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama yang mereka yakini.
Piagam ini bersifat revolusioner, karena menentang tradisi kesukuan oranng Arab pada saat itu. Tidak ada satupun yang memiliki keistimewaan/ kelebihan dengan suku lain, jadi dalam piagam tersebut sangat ditekankan azas kesamaan dan kesetaraan.
1.      Piagam Kairo
pada tanggal 5 Agustus 1990 negara-negara Islam yang tergabung dalam Organization of The Islamic Conference (OIC / OKI ) mengeluarkan deklarasi tentang kemanusiaan sesuai denga syariat Islam di Kairo. Deklarasi ini berisi 24 pasal tentang HAM berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang dalam penerapan dan realitasnya memiliki beberapa persamaan dengan pernyataan semesta HAM (The Universal Declaration of Human Rights / UDHR) yang dideklarsikan oleh PBB tahun 1948.
pasal-pasal dalam Deklarasi Kairo mencakup beberapa persoalan pokok, antara lain :
a.       Hak persamaan dan kebebasan (pasal 19 ayat a,b,c,d dan e)
b.      Hak hidup (pasal 2 ayat a,b,c dan d )
c.       Hak memperoleh perlindungan (pasal 3)
d.      Hak kehormatan pribadi (pasal 4)
e.       Hak menikah dan berkeluarga (pasal 5 ayat a dan b)
f.       Hak wanita sederajat dengan pria (pasal 6)
g.      Hak anak dari oarngtua (pasal 7 ayat a,b,c)
h.      Hak memperoleh pendidikandan berperan serta dalam perkembangan ilmu pengetahuan (pasal 9 ayat a,b)
i.        Hak kebebasan memilih agama (pasal 10)
j.        Hak kebebasan bertindak dan mencari suaka (pasal 12)
k.      Hak untuk bekerja (pasal 13)
l.        Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama (pasal 14)
m.    Hak milik pribadi (pasal 15 ayat a,b)
n.      Hak menikmati hasil dan produk ilmu (pasal 16)
o.      Hak tahanan dan narapidana (pasal 20-21)

No comments: